Subject: Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Anak Di Bawah Umur
Dear Para Orang-Tua-yang-memberi-izin-anaknya-yang-masih-di-bawah-umur-untuk-menggunakan-kendaraan-bermotor-di-jalan-raya,
Sebelumnya mohon maaf jika surat ini akan menyinggung perasaan Anda-Anda sekalian yang mungkin merasa sudah benar dalam cara melimpahkan kasih sayang kepada anak Anda. Saya sendiri tidak tahu apakah opini saya ini benar atau salah. Silahkan Anda nilai sendiri dengan hati Anda.
Tahukah Anda bagaimana kelakuan anak-anak Anda di jalanan saat berkendara? Terutama anak-anak Anda yang menggunakan sepeda motor. Sangat mengerikan, Pak, Bu. Berboncengan lebih dari 2 orang. Ngebut. Nyelonong kanan-kiri tanpa peduli orang lain (Saya curiga, waktu Anda membelikan sepeda motor; Anda tidak membelikan remnya sekalian), tidak pakai helm, melawan arus lalu lintas, dan sebagainya.
"Tahukah Anda bagaimana kelakuan anak-anak Anda di jalanan saat berkendara? Terutama anak-anak Anda yang menggunakan sepeda motor. Sangat mengerikan, Pak, Bu"
Tahukah Anda mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) itu baru bisa dimiliki setelah pemiliknya melewati usia 17 tahun? Karena pada usia segitulah anak baru bisa (belajar) bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan pada usia segitu jugalah emosi seseorang mulai stabil. Saya kadang merasa miris dan ngeri melihat anak-anak Anda itu masih berjinjit-jinjit saat berusaha menaiki sepeda motor.
Persis seperti Jarwo di film animasi berseri “Adit, Sopo dan Jarwo”. Saya ngeri kalau membayangkan mereka terpaksa melakukan pengereman mendadak dan berhenti, pasti akan sangat sulit untuk menahan berat sepeda motor. Kasian, Pak, Bu, kalau anak Anda sampai jatuh dan terjepit.
Beberapa dari Anda mungkin akan berpikir, “Ah penulis surat ini pasti belum punya anak remaja yang merengek-rengek minta dibelikan kendaraan bermotor”. Ya, Anda benar saya belum memiliki anak seusia itu, dan bahkan saya memang belum punya anak, tapi saya pernah jadi remaja yang iri melihat teman-teman sudah bisa membawa kendaraan ke mana-mana. Jujur saja, waktu saya kelas 3 SMP saya sudah bisa menyetir mobil milik orang tua saya, bahkan orang tua saya sendiri yang mengajari saya, untuk mengisi waktu liburan. Walaupun begitu orang tua saya tidak pernah mengizinkan saya untuk membawa mobil sendiri ke jalan raya. Saya hanya boleh mengasah ketrampilan mengemudi di lingkungan stadion di kota tempat saya tinggal, dan itu pun bapak saya harus selalu duduk di kursi sebelah supir.
Beberapa dari Anda juga mungkin akan berpikir, “Kasian anak saya dia akan sulit pergi ke mana-mana kalau tidak diberi kendaraan”. Okey, ini alasan klasik. Nyatanya waktu saya remaja dulu, saya bisa kok ke mana-mana tanpa harus membawa kendaraan sendiri. Orang tua saya selalu antar jemput saya, sampai akhirnya saya merasa malu sendiri dengan teman-teman. Kalau Anda merasa tidak ada waktu melakukan antar jemput seperti orang tua saya dulu, mungkin anda bisa ajarkan mereka naik kendaraan umum ke mana-mana.
Saya juga waktu SMA naik kendaraan umum terus. Mungkin bagi Anda yang tinggal di kota di mana akses angkot begitu jarang dan tak terjangkau, belikan anak Anda sepeda saja. Selain membuat anak Anda sehat, sepeda juga masih bisa dipakai dengan ugal-ugalan oleh anak Anda hingga menabrak pengguna jalan lain. Tetapi, tingkat kerusakannya tidak akan separah kendaraan bermotor. Lain cerita ya kalau sepeda anak Anda ditabrak oleh kendaraan yang besar. In that case, lebih baik ajarkan mereka menggunakan kendaraan umum kan.
Saya sendiri baru boleh mengemudi mobil di jalan raya saat usia saya 17 tahun. Waktu itu hadiah ulang tahun saya adalah KTP dan SIM. Bahkan waktu awal-awal saya punya SIM, orang tua saya pun belum melepaskan saya untuk membawa mobil sendiri. Beliau pasti menemani saya di kursi sebelah supir. Mereka tau kalau saya masih terlalu berbahaya untuk dilepas sendirian di jalan raya.
Saya akui waktu umur segitu saya lagi suka main game PC bertema balapan jalanan, dan jujur waktu itu kadang saya suka ingin meniru aksi kebut-kebutannya. Entah cara berbeloknya, entah cara memindahkan persneling ala-ala drag race, dan sebagainya. Untungnya waktu itu saya tidak sampai mengorbankan orang lain. Kalau sekarang dipikir-pikir itu berbahaya sekali itu untuk diri sendiri dan orang lain.
"Untuk pihak sekolah, coba pertimbangkan lagi keputusan Anda untuk menyediakan lahan parkir kendaraan bermotor bagi siswa-siswi Anda. Berapa pun biaya yang mereka bayarkan setiap bulannya"
Jadi untuk Anda yang merasa sayang dengan anak Anda yang masih di bawah umur, coba pertimbangkan lagi keputusan Anda untuk memberi izin menyetir kendaraan bermotor kepada anak Anda. Untuk pihak sekolah, coba pertimbangkan lagi keputusan Anda untuk menyediakan lahan parkir kendaraan bermotor bagi siswa-siswi Anda. Berapa pun biaya yang mereka bayarkan setiap bulannya. Sekolah seharusnya mendidik anak, bukan hanya urusan akademis dan angka-angka semata kan? Untuk pihak Polantas, daripada melakukan razia di jalanan, lebih baik Anda lakukan razia ke sekolah-sekolah. Bisa banyak surat tilang yang Anda keluarkan untuk para orang tua pemilik kendaraan bermotor.
Catatan dari World Health Organization (WHO)
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian di dunia (peringkat ke-8), dan penyebab utama kematian orang muda dengan usia 15 tahun hingga 29 tahun. Setiap populasi 100.000 orang, terdapat 18 orang yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Begitu menurut laporan “Global Status Report on Road Safety 2013” yang dilansir WHO.
Dalam laporan tersebut disebutkan: Di seluruh dunia, rata-rata 1,24 juta nyawa melayang setiap tahun karena kecelakaan lalu lintas. Sementara sekitar 20 juta hingga 50 juta orang mengalami cedera akibat tabrakan lalu lintas di jalan.
Pada laporan yang melibatkan 182 negara itu, Indonesia menempati urutan kelima dalam peringkat negara dengan korban tewas terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas. Di atas Indonesia, negara-negara lain dengan jumlah korban tewas kecelakaan lalu lintas adalah Cina, India, Nigeria, dan Brasil.
Menurut Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada 2013, terjadi 101.037 kecelakaan lalu lintas. Artinya, setiap jam terjadi 12 kasus kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan tersebut menimbulkan 25.157 korban meninggal dunia. Di Indonesia, rata-rata tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas. Tahun lalu, kecelakaan lalu lintas menyebabkan 29.347 orang menderita luka berat dan 113.131 orang luka ringan. (Sumber: Tempo & WHO)