Minggu, 19 Februari 2017

Power Point Laporan OJL Calon Kepala Sekolah


Kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, selain dari tugas pokok sebagai guru, kepala sekolah sebagai orang yang bertanggung jawab artinya merencanakan, melaksanakan dan mengelola untuk tanggung jawab berdasarkan permen No 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyatakan ada 5 (Lima) kompetensi yang harus dimiliki diantaranya : yaitu, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi dan Kompetensi Sosial. 

Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan. Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen.

Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.

Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

Dalam rangka meningkatkan mutu kepala sekolah/madrasah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas ini memuat sistem penyiapan calon kepala sekolah/ madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Menindaklanjuti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) mengadakan pendidikan dan latihan calon kepala sekolah. Setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan seleksi akademik. Diklat tersebut dilaksanakan oleh LPPKS melalui kegiatan in service 1On the Job Learning (OJL), dan in service 2.

Kegiatan On the Job Learning (OJL) penting bagi peserta diklat calon kepala sekolah untuk mempraktikkan kompetensi yang telah dipelajari selama kegiatan in service 1. Dalam On the Job Learning (OJL) dipraktikkan bagaimana mengkaji RKS, pengelolaan kurikulum sekolah, pengelolaan keuangan, pembinaan tenaga administrasi sekolah, pengelolaan peserta didik, pengelolaan sarana prasarana sekolah, pengelolaan pendidikan dan tenaga kependidikan, pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, sistem monitoring dan evaluasi, program supervisi guru yunior, menyusun perangkat pembelajaran, dan pelaksanaan rencana tindak kepemimpinan berdasarkan AKPK. 

Berikut contoh laporan On The Job Learning (OJL) dalam bentuk Power Point, bisa sebagai referensi silakan unduh disini .

hanya sebagai referensi.....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post