Senin, 29 Februari 2016

PNS Sertifikasi Ribut Masalah SKTP, Berikan Penjelasan Ini Kepada Beliau, Jika Masih Ngeyel... Kerjakan Sendiri Saja...

1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari adalah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI
2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.
4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampun data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...
5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN. 
6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lain
7. Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Jadi percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH 
8. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
9. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... JARKE AE . RA PO2.. nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG. 
10. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, jika datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "NJAGAGKE" tunjangan ini --- misalnya untuk cicilan mobil --- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.
11. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan :
- sudah berhasil sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK 
- Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK (baca lagi no 3)
Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan setelah tanggal 29 Pebruari (Jajalen nek kuat)
12. Inti cerita, jika bapak/ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal lama dan data belum berubah, berarti sinkron terbaru belum divalidasi. Jika tanggal sinkron di info GTK sudah sesuai tanggal sinkron terakhir ternyata data masih belum valid, CARI LAGI SUMBER TIDAK VALIDNYA, BENAHI dan SINKRON LAGI.
13. PASTIKAN SEMUA GURU TERBIASA MEMBUKA INFO GTK..... JANGAN NJAGAGKE OPS, beri kesempatan OPS Bekerja TANPA TEKANAN BATIN

Sabtu, 27 Februari 2016

Cara Perbaiki Data Perijinan Sekolah Pada Dapodik


Perbaikan/Update data perijinan sesuai SK sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK yang dimiliki menjadi topik masalah yang akan kita bahas, ini dikarenakan banyak hal yang mungkin setelah kita sinkron data masuk pada server kemdikbud dan cek data referensi Sekolah namun SK pendirian Sekolah, baik dari Yayasan atau lainnya namun data tersebut yang dimiliki bahkan telah diinputkan pada Dapodikdas, atau Dapo Paudni masih kosong, sedang pada bagian atas data lembaga sekolah dalam posisi terkunci isian data karena ranah data sekolah menu atas erat kaitannya dengan data koneksi PDSP Kemdikbud yang memuat data awal suatu sekolah.

Update Data Perijinan PAUD atau SD,SMP,SMA  maupun SMK sangat penting ini berkaitan dengan kualitas data yang dimiliki suatu sekolah serta kejelasan berbagai dokumen data yang dimiliki suatu sekolah, hal ini persis pada bahasan kami yang telah lalu Tentang Cara Update Data di SDM PDSP Kemdikbud Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Cara Update data Sekolah 
Lakukan langkah-langkah seperti berikut:

1. Operator Sekolah telah registrasi di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ dan akun telah aktif  (baca cara daftar di SDM PDSP) biasanya prosesnya 3-4 hari. jika telah aktif tentu bisa login pada web SDM PDSPK maka lanjutkan pada langkah kedua

2. File Scan Ijin Pendirian ataupun Ijin Operasional dalam bentuk pdf maksimal ukuran 1 MB
3. Login di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/ , Masukkan Username dan Pasword ( sesuai dengan akun di SDM Data Kemdikbud ) > Login lihat tampilan berikut:
Cara Perbaiki Data Perijinan Sekolah Pada Dapodik

 4. Pada langkah selanjutnya pilih menu berikut
Cara Perbaiki Data Perijinan Sekolah Pada Dapodik
5. Jika pun kita telah selesai melakukan usulan perijinan dengan menguploadkan berkas tadi maka tunggu lah persetujuan dari admun PDSPK akan usulan kita, hingga disetujui dan data sekolah kita pun bisa ideal

Baca Juga Panduan Verval PTK Di PDSP Kemdikbud

6. Dalam proses usulan hingga persetujuan maka nantinya juga akan berubah data referensi sekolah kita jika misal pada PAUD maka silahkan cek pula di Manajamen PAUD

Cara Cek Lembar Info GTK Guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun 2016 Untuk Mengetahui Data dan Status Penerbitan SKTP

Sahabat PTK dan Rekan Operator Dapodik yang berbahagia…

Pada periode semester 2 (ganjil) tahun ajaran 2015/2016 ini, penerbitan SK TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru) dilakukan oleh Ditjen GTK (Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan).

SK / Surat Keputusan penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) saat ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang terbit di semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan I (bulan Januari s.d Maret) dan triwulan II (bulan April s.d Juni) tahun 2016.

Mulai tahun ajaran 2015/2016 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id yang mencakup guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Saat ini, seluruh data guru pada setiap jenjang pendidikan dapat mengetahui validasi data yang telah diinput di aplikasi Dapodik yang diambil berdasarkan sinkronisasi aplikasi Dapodik versi terbaru pada masing-masing jenjang pendidikan. 

Seperti pada periode sebelumnya, bahwasanya penerima tunjangan profesi pendidik  / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya.

Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear dapat dicek melalui laman Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online, silahkan klik pada salah satu links berikut, setelah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :


Untuk cek data, silahkan gunakan NUPTK, NRG, ataupun NIK sebagai UserID dan masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit MM = bulan 2 digit DD = tanggal 2 digit, contoh : Jika PTK lahir pada tanggal 15 Februari 1972, maka cara menuliskannya : 19720115.

Beberapa validasi data yang tampil nantinya diantaranya :

1.   Data Individu Berdasarkan Dapodik
2.   Status NUPTK Pada database NUPTK
3.   Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
4.   Rombongan Belajar (Rombel)
5.   Verifikasi Data Tunjangan Profesi
6.   Tunjangan Guru
7.   Tunjangan Profesi
8.   Tunjangan Fungsional
9.   Bantuan Kualifikasi Akademik
10. Tunjangan Wilayah Khusus

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, silahkan lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah dengan operator sekolah, selanjutnya silahkan lakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali.

Jika SK nantinya telah diterbitkan pada hasil cek data ini, setelah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bagian bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi” ataupun cek tunjangan lainnya. 

Baca juga : Jadwal Penerbitan SKTP dan Batas Waktu Perbaikan Data Guru Bersertifikat Pendidik Tahun 2016 Melalui Aplikasi Dapodik

Jika pada tombol tersebut dapat diklik, maka dipastikan status penerbitan SKTP PTK bersangkutan akan segera terbit setelah diverifikasi oleh KK-Datadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, dan tinggal menunggu SKTP tahun 2016 yang akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di mana PTK bertugas.

Demikian informasi yang dapat admin share tentang Cara Cek Data Validasi Guru dan Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) bagi guru bersertifikat pendidik untuk jenjang SD dan SMP pada Semester 2 Tahun Ajaran 2015/2016 . Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdatenya pada links : http://www.dadangjsn.com/2016/02/cara-cek-lembar-info-gtk-guru-paud.html#ixzz41R9zwDHb

JADWAL PENERBITAN SKTP DAN BATAS WAKTU PERBAIKAN DATA GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2016 MELALUI APLIKASI DAPODIK Tulis Komentar TUNJANGAN GURU TAHUN 2016

Sahabat PTK maupun Rekan Operator Sekolah yang berbahagia...

SKTP (SK Tunjangan Profesi) atau SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / minggu di tahun 2016 ini akan diterbitkan berdasarkan data-data yang diinput dalam aplikasi Dapodik seperti tahun sebelumnya.

Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama seperti di tahun sebelumnya yakni berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni (periode semester 2 tahun ajaran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.

Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun ajaran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016 .

Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwasannya jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2016.

Baca juga : Cara Cek Lembar Info GTK Guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun 2016 Untuk Mengetahui Data dan Status Penerbitan SKTP

Sedangkan untuk jadwal penerbitan SK TPG semester 1 tahun ajaran 2016/2017 pada tanggal 3 Juli 2016 dengan masa perbaikan dari awal bulan Juli sampai Desember tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdatenya pada links : http://www.dadangjsn.com/2016/02/jadwal-penerbitan-sktp-dan-batas-waktu.html#ixzz41R8U9DYv

Batas Akhir Pengisian Data PTK Untuk Tunjangan Triwulan 1 Tahun 2016

Selamat Pagi rekan OPS di seluruh Indonesia, Pada kesempatan ini admin ingin berbagi informasi penting terkait dengan aplikasi dapodikdasmen yang menaungi satuan pendidikan mulai dari SD hingga SMA. Sesuai dengan perhitungan waktu mundur serta jadwal penarikan data guru untuk penentuan berbagai tunjangan triwulan 1 Tahun 2016. Hingga postingan ini di publish bawah batas akhir pengisian Data PTK untuk tunjangan triwulan 1 tinggal 4 hari lagi atau hingga tanggal 29 Februari 2016.
tunjangan guru
Sehubungan dengan hal tersebut  bagi sekolah rekan – rekan yang belum melakukan update data serta sinkronisasi dapodikdas dan dapodikmen silahkan melakukan update data dan sinkronisasi paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Untuk kevalidan data ptk rekan OPS bisa mengecek satu persatu melalui laman resmi yang sudah di sediakan oleh pihak terkait, untuk hal tersebut akan admin publish pada postingan selanjutnya.
Jika di saat cek data ptk masih ada yang belum valid atau masih ada yang tanda merah silahkan melakukan perbaikan terutama bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi atau profesi agar ketika proses pencairan tidak ada kendala.
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk semua, jangan lupa share informasi ini agar bisa berbagi dengan teman yang lain

Informasi Cek Lembar Info GTK dan Data PTK Belum Valid





Masih adanya permasalahan yang terjadi pada cek lembar info GTK,membuat beberapa teman operator sedikit kawatir karena data PTK tidak valid,berikut informasi yang kami dapatkan dari teman/Group di facebook,dengan informasi ini semoga bisa memberikan pencerahan tentang masalah yang ada pada lembar info GTKnya
1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari adalah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI.

2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.

3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.

4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampung data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...

5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.

6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lai.

7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, saat ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan berdasarkan SK BUPATI tentang Daerah Khusus.

8. Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Jadi percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH.

9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

10. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... BIARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

11. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, jika datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" tunjangan ini --- misalnya untuk cicilan mobil --- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

12. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan : - sudah berhasIl sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK - Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK (baca lagi no 3) Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan setelah tanggal 29 Pebruar.

13. Inti cerita, jika bapak/ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal lama.

14. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari ya Ceklis Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Intinya adalah centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali sesuai dengan bulannya )

15. NUPTK yang diinputkan di dapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

16. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran. Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang SD).

17. Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan bisa membuka.

18. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Jadi selalu Cek Data Info GTKnya, Kalo sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.

Dengan informasi ini semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita semua…Ingat saya bukan ahlinya,tapi hanya ingin berbagi

(sumber blog supiadi)

Jumat, 26 Februari 2016

SOLUSI UNTUK PERMASALAHAN INFO GTK


Kesalahan yang terdapat di lembar Cek Info GTK tidaklah semata-mata karena kesalahan entry yang telah dilakukan oleh Operator Sekolah.
Solusi untuk Beberapa Permasalahan Info GTK
Banyak faktor yang menyebabkan tanda silang pada lembar Info GTK. Menurut catatan yang dikutip dari bapak Nazarudin Kompetan sang admin Info GTK pada tanggal 20-21 Februari 2016.
Berikut catatan yang diperoleh :
1. Kalau Cek Info GTK Status Rekeningnya merah atau disilang : nggak usah panik tenang aja nanti akan dibuatkan rekening oleh Pusat. Jalan ceritanya pasti nanti ketahuan
2. Untuk Guru TK, tidak diperkenankan Lintas jenjang misal tiba-tiba pindah ke SD. Harus Konsisten kerjanya. Kalau di TK ya di TK
3. Di Lembar Cek Info GTK, untuk yang belum Sertifikasi jangan dilihat Validasinya (yang disilang atau diceklis). Dilihat baik-baik datanya "VALIDASI TUNJANGAN PROFESI"
4. Kalau di Cek Info GTK ada keterangan : Lulus di Kementerian lainnya, itu menandakan data masih diproses jadi jangan panik. Hemat tenaga ya, perjuangan masih panjang
5. Sesuai peraturan dan perundang-undangan TK nggak ada Team Teaching (Guru Pendamping). 1 Rombel 1 Guru kelas & Kepala Sekolah. bukan 1 Rombel 1 Guru Kelas, Guru Pendamping & Kepala Sekolah.
6. Kesalahan yang sering terjadi di Jenjang PAUD : Pembelajaran tidak diisi, Dipastikan Mapping rombel masih salah pembagiannya.
7. Gelar tidak boleh dimasukkan atau di entrykan di aplikasi dapodik seperti : Hj, Raden, S.Pd dan lain –lain Misal, Yudi Wahyudi, S.Pd, Hj. Yudi Wahyudi, S.Pd. Cukup Nama saja : Misal : Yudi Wahyudi. Jadi segera beritahukan hal ini kepada Operator Sekolah untuk segera membenahi.
8. Kalau 4 hari data Cek Info GTK belum update atau berubah atau masuk segera lakukan sinkron ulang, ada kemungkinan data nyangkut di awan. Hehehehe....
9. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari ya Ceklis Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Intinya adalah centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali sesuai dengan bulannya )
10. NUPTK yang diinputkan di dapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.
11. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran. Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang SD)
12. Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan bisa membuka.
13. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Jadi selalu Cek Data Info GTKnya, Kalo sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.

Rabu, 24 Februari 2016

Juknis BOP PAUD


Selamat pagi rekan Info Guru.

Dana pendidikan semenjak lama sudah disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini Kemdikbud lewat dana BOS. Dana BOS diberikan kepada sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar hingga SLTA. Pendidikan anak usia dini seperti PAUD dan TK juga mendapatkan dana pendidikan yang disebut BOP atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.


JUknis BOP PAUD 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,   yang selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.

Dana BOP PAUD diperuntukkan bagi  Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.

Besaran dana BOP PAUD untuk tahun 2016 ini adalah menggunakan perhitungan
jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

File Lengkap silakan buka tautan ini

Inilah Jumlah Beberapa Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Yang Segera Cair Pada Triwulan I/2016


Pada bulan april diperkirakan semua tunjangan guru akan segera cair,seperti yang kami kutip dari koran-jakarta.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi :
-Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
-Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, 
-Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah,
-Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah,
-Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. 
Sumber : http://www.koran-jakarta.com

Selasa, 23 Februari 2016

Kangkung hasil Kreasi siswa-siswi kelas V A SD Negeri 006 Sagulung



Kangkung (Ipomoea aquatica Forsk.) adalah tumbuhan yang termasuk jenis sayur-sayuran dan ditanam sebagai makanan. Kangkung banyak terdapat di kawasan Asia dan merupakan tumbuhan yang dapat dijumpai hampir di mana-mana terutama di kawasan berair.
Ada dua jenis penanaman diusahakan: kering dan basah. Dalam keduanyasejumlah besar bahan organik (kompos) dan air diperlukan agar tanaman ini dapat tumbuh dengan subur. Dalam penanaman kering, kangkung ditanam pada jarak 5 inci pada batas dan ditunjang dengan kayu sangga. Kangkung dapat ditanam dari biji benih atau keratan akar. Ia sering ditanam pada semaian sebelum dipindahkan di kebun. Daun kangkung dapat dipanen setelah 6 minggu ia ditanam.
Seperti yang dilakukan oleh siswa-siswi kelas V A SD Negeri 006 Sagulung rasa ingin bercocok tanam begitu besar walaupun dengan keterbatasan lahan mereka tetap bersemangat terutama menanam kangkung. Ada 2 jenis media tanam yang di gunakan yang pertama menggunakan media tanah dan kedua menggunakan media air.
Berdasarkan analisis mereka didapati kangkung yang ditanam di media tanah dengan media air  tidak jauh beda cara pertumbuhanya tergantung bagaimana cara merawatnya saja, namun kata zalfa ketua koordinator kebun kangkung kelas V A kangkung yang ditanam dengan menggunakan Media air lebih lembut dan bersih.

Kegiatan menanam kangkung disekolah walaupun dengan keterbatasan lahan sangat berguna bagi anak-anak zaman sekarang apalagi dengan sistim kurikulum 2013 siswa dan siswi dituntut untuk lebih aktif dan kreatif lagi. Kreatifitas yang dilakukan siswa-siswi kelas V A mendapat dukungan bukan hanya dari wali kelasnya tapi dari semua guru-guru dan kepala sekolah SD Negeri 006 Sagulung.Semoga dengan ilmu bercocok tanam ini bisa berguna bagi dirinya sendiri karana didalam terkandung unsur yang dapat ditanamkan yaitu rasa tanggung jawab, rasa mencintai tanaman serta bekerja sama.suarapendidikankotabatam@gmail.com

Solusi Lembar Cek Info PTK Invalid Data Terbaru Hasil Bimtek


Berbagai permasalahan info gtk/info ptk tempat cek tunjangan gurupada laman ditjen GTK, bagi penerima tunjangan profesi atau sertifikasi maupun insentif guru bukan PNS, hal ini adalah suatu kewajaran jika berkaca pada masa sebelumnya pun persoalan hampir sama keterangan ketidak validan data guru pada info ptk. berikut kami kutip catatan hasil bimtek dapodikdas provinsi Jawa Barat, yang saat itu admin info gtk langsung Nazarudin Kompetan dalam penjelasannya sebagai berikut dibawah ini.


Catatan Bimtek Dapodikdasmen Se'Provinsi Jawa Barat di Garut 20-21 Pebruari 2016 dari Pak Nazarudin Kompetan (Admin Pusat GTK).
Yang hadir pada saat itu seluruh operator se'provinsi jabar (Dikdas, Dikmen)
  • Bila Cek Info GTK Status Rekening (Silang) : Tenang nanti akan dibuatkan Rekeningnya oleh Pusat. Bagaimana kisahnya, nanti bunda akan tau. Jadi Enjoy aja yah
  • Guru TK, tidak boleh Lintas jenjang misal pindah ke SD. Harus Konsisten, 
  •  Di Cek Info GTK, yg belum Sertifikasi jgn Lihat Validasi (yg silang, ceklis). Coba dilihat dgn seksama itu buat siapa datanya "VALIDASI TUNJANGAN PROFESI"
  • Bila di Cek Info GTK keterangannya : Lulus di Kementerian Lainnya, itu masih proses jd jangan galon ya
  • Di TK tidak ada Team Teaching (Guru Pendamping) Kalo istilahnya kerenya Duet Maut di Kelas.. hehe 1 Rombel 1 Guru kelas & Kepala Sekolah. bukan 1 Rombel 1 Guru Kelas, Guru Pendamping & Kepala Sekolah.
  • Kesalahan dr Jenjang PAUD : Pembelajaran tidak diisi, Mapping rombel salah. 
  • Gelar jangan dimasukkan/ di entrykan di app dapodiknya seperti : Hj, Raden, S.Pd dan lain –lain Misal, Yudi Wahyudi, S.Pd, Hj. Yudi Wahyudi, S.Pd. Cukup Nama saja : Misal : Yudi Wahyudi.
  • Kalau sudah 4 hari data Cek Info GTK belum update/masuk lakukan sinkron ulang.
  • Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari ya Ceklis Januari, Trs Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Misal ya ini Misal, Kalau di Ceklis semua bulannya apakah kita tau nantinya Mutasi atau Meninggal)
  • NUPTK yang diinputkan didapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.
  • Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran.
  • Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan bisa membuka.
  • Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik.  Jd Cek n Ricek Datanya ya bunda, Kalo sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.
Demikian informasi yang Sandelwood Sumba Timur sampaikan, semoga bermanfaat
Sumber : kkgjaro

Ads Inside Post