A. TUJUAN PENDATAAN DAPODIK
Tujuan pendataan dapodik disekolah
adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,
valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari
sekolah akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi
program .
B. KEGUNAAN PENDATAAN DAPODIK
Data yang diperoleh dari sekolah
akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional
serta dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian bantuan kepada
sekolah yang antara lain mencakup program:
1.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dari sumber APBN
2.
Bantuan Operasional Sekolah dari
sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3.
Rehabilitasi ruang belajar (ruang
kelas, perpustakaan, laboratorium, dan lain seterusnya)
4.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
5.
Ruang Kelas Baru
6.
Subsidi bagi siswa kurang mampu
secara ekonomi
7.
Bantuan Buku Sumber/Penunjang
8.
Subsidi/tunjangan bagi guru
(Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunjangan Khusus)
9.
Dan lain sebagainya
B. KEGUNAAN PENDATAAN DAPODIK
Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis
data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1.
Data Sekolah (F-SEK)
2.
Data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (F-PTK)
3.
Data Peserta Didik (F-PD)
D. KONSEKUENSI BAGI SEKOLAH
Sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikirim oleh sekolah akan menjadi dasar
pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada
masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan data
tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah yang
bersangkutan.
Demikian juga, data yang tidak
akurat, akan mengakibatkan ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang
diberikan. Sekolah diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan, karena data tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi
dan audit kepada sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar