Selasa, 15 Maret 2016

SYUKUR ALHAMDULILLAH, MULAI APRIL HONORER TERIMA INSENTIF PUSAT DAN DIBAYARKAN SETIAP TRIWULAN

Asalamu'alaikum wr. wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan honorer seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Sebanyak 108.384 guru honorer di Tanah Air akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai April mendatang. Mereka akan mendapatkan insentif sebesar 200.000 hingga 400.000 rupiah per bulan.
“Untuk itu, pemerintah menganggarkan dana 396 miliar rupiah,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3).
Pembayaran insentif tersebut dilakukan setiap triwulan. Guru honorer yang berhak mendapatkan insentif yakni guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi, kemudian lamanya mengajar (senioritas), kualifikasi, dan jumlah jam yang diajar.
“Jadi nanti insentif untuk setiap guru berbeda-beda insentif yang didapatnya. Tidak seperti upah minimum regional, yang disamaratakan, tapi ada kriterianya,” kata Sumarna. Selain itu, lanjutnya, juga dihitung tingkat kemahalan di daerah tersebut. Insentif yang diterima guru honorer di tiap daerah nantinya akan berbeda.
Dia menambahkan guru yang mendapatkan insentif tersebut merupakan guru honorer dari TK hingga SMA.
Disinggung, apakah nanti pemberian insentif itu meningkatkan jumlah guru honorer, Pranata mengatakan bahwa kepala sekolah tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer. Pihaknya juga akan melakukan validasi terhadap guru honorer.Pranata mengakui bahwa saat ini memang terjadi kelebihan dan kekurangan guru, akibat distribusi yang tidak merata. Penyebab utama dari tidak meratanya guru itu adalah keengganan guru untuk tidak dipindahkan karena sudah nyaman dengan kondisi yang sudah ada.
Kasus yang terjadi pada Guru Honorer SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Adi Meliyati Tamone, juga dikarenakan tidak meratanya distribusi guru.
“Guru di sekolah itu ada delapan. Sementara jumlah ruang belajar hanya enam. Dengan demikian ada kelebihan guru, ketika diminta pindah Ibu Adi tidak mau,” kata Pranata.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, pemberian insentif kepada guru honorer didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam per minggu.
Ia menjelaskan, insentif guru non PNS yang akan diberikan ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016. “Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post