Senin, 02 Mei 2016

Wali Kelas, Pembina OSIS dan Guru Piket Kini Diakui Sebagai Jam Pelajaran


penambahan jam belajarKabar Gembira: Wali Kelas, Pembina OSIS dan Guru Piket Kini Diakui Sebagai Jam Pelajaran. Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015 dinyatakan bahwa dalam hal Jam Pelajaran, telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu diSMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan bebanmengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut ini tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran:
NoTugas TambahanJml JamBukti Fisik
1Menjadi wali kelas2 JP
  1. Surat tugas sebagai wali kelas dari
kepala sekolah
  1. Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
  1. Laporan hasil kegiatan wali kelas
2Membina OSIS1 JP
  1. Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
  2. Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
  1. Laporan hasil kegiatan
pembinaan OSIS
3Menjadi guru piket1 JP
  1. Surat tugas per semester sebagai guru piket dari
kepala sekolah
  1. Jadwal piket yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
  1. Laporan hasil piket per tugas
4Membina kegiatanekstrakurikuler2 JP / cabang ekskul
  1. Surat tugas sebagai pembina
ekstrakurikuler
tertentu dari kepala sekolah
  1. Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
  1. Laporan hasil kegiatan
pembinaan
ekstrakurikuler
tertentu
5Menjadi tutor Paket A,Paket B, Paket CSesuai JP perminggu
  1. SK mengajar sebagai tutor.
  2. Jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala PKBM/SKB.
  1. Laporan
pelaksanaan tugas sebagai tutor.
Begi Anda yang ingin mendownload Permendikbud No 4 tahun 2015 silahkan klik link di bawah ini.
Silahkan Download: PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015~ dilihat : 1423 kali ~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post