
Kabar Gembira: Wali Kelas, Pembina OSIS dan Guru Piket Kini Diakui Sebagai Jam Pelajaran. Berdasarkan Pasal 3 ayat (7)
Permendikbud No 4 tahun 2015 dinyatakan bahwa dalam hal Jam Pelajaran, telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban
mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di
SMP/
SMA/
SMK yang tidak dapat memenuhi beban
mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban
mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut ini tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran:
No | Tugas Tambahan | Jml Jam | Bukti Fisik |
1 | Menjadi wali kelas | 2 JP |
- Surat tugas sebagai wali kelas dari
kepala sekolah
- Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
- Laporan hasil kegiatan wali kelas
|
2 | Membina OSIS | 1 JP |
- Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
- Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
- Laporan hasil kegiatan
pembinaan OSIS
|
3 | Menjadi guru piket | 1 JP |
- Surat tugas per semester sebagai guru piket dari
kepala sekolah
- Jadwal piket yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
- Laporan hasil piket per tugas
|
4 | Membina kegiatanekstrakurikuler | 2 JP / cabang ekskul |
- Surat tugas sebagai pembina
ekstrakurikuler
tertentu dari kepala sekolah
- Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
- Laporan hasil kegiatan
pembinaan
ekstrakurikuler
tertentu
|
5 | Menjadi tutor Paket A,Paket B, Paket C | Sesuai JP perminggu |
- SK mengajar sebagai tutor.
- Jadwal kegiatan yang
ditandatangani
- Laporan
pelaksanaan tugas sebagai tutor.
|
Tulisan berkaitan dengan Wali Kelas, Pembina OSIS dan Guru Piket Kini Diakui Sebagai Jam Pelajaran
-
Bagi anda yang membutuhkan Penjelasan tentang Pemenuhan Beban Mengajar 24 Jam dalam Permendikbud No 4 Thn 2015, maka guru dapat melakukan Kegiatan sebagai berikut : ...
-
Dengan terbitnya PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI ...
-
Sebelum adanya Permendikbud No 4 tahun 2015, Tugas Tambahan Guru yang diakui dan memiliki ekivalensi dengan jam mengajar adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala ...
-
Info terbaru mengenai Aplikasi Web Padamu Negeri, berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran ...
(dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar