Kamis, 28 Januari 2016

Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.
 Insentif Guru Non PNS

Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
DIsiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.
Baca Juga:

Cara Login Cek Lembar Info GTK kemdikbud Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1

Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa calon penerima aneka tunjangan ini tergantung valid tidaknya data Dapodik.
instentif guru non PNS
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing-masing. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai surat edaran Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS ( pengganti Tunjangan fungsional) tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik ( ditempel pada pengumuman).
Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Dapodik ( walau sudah diusulkan tapi Dapodiknya tidak valid maka gagal diterima)
Calon akan dicentang pada aplikasi SIM TUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Nama yang muncul dalam aplikasi centang hanya Dapodik yang benar pada saat closing data pengusulan.
Jika salah, maka kesempatan untuk menerima tunjnagan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan Dirjen GTK.
Segera cek data guru anda apakah sudah valid atau belum melalui link INFO GTK KEMDIKBUD
Dalam pesan sosial media Bp. Tagor Alamsyah tersebut bahwa menyebut jika insentif guru non PNS diberikan sebagai pengganti Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar.
Semoga bermanfaat.

dari berbagai sumber.

Rabu, 27 Januari 2016

Cara Pengisian Jam Mengajar Pada Dapodik 2016

Dapodik menjadi aplikasi yang cukup berperan dalam pencairan tunjangan profesi guru di tahun 2016 ini terutama bagi PNS, karena sebagaimana kita ketahui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 79 tahun 2015 tentang dapodik sudah diterbitkan artinya dapodik sudah remi menjadi satu-satunya data yang diambil untuk keperluan aneka tunjangan guru. Nah oleh karena itu bagi rekan-rekan operator sekolah yang masih baru atau ragu dengan cara pengisian jjm pada aplikasi dapodik terkait kenormalan rombel agar sertifikasi gurunya aman, maka silahkan download manual pengisiannya melalui link dibawah
gambar validasi JJM Dapodik

Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS Versi 2.0.0 Semester 2 Tahun 2016

Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS Versi 2.0.0
Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS Versi 2.0.0

Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS Versi 2.0.0- Awal semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini pihak pengembang Dapodik telah merilis beberapa aplikasi dapodik versi terbaru. Aplikasi yang diluncurkan pertama pada awal semester ini adalah aplikasi Dapodik untuk SD/SMP (Dapodikdas versi 4.1.0) kemudian dilanjutkan aplikasi dapodik SMA/SMK (Dapodikmen versi 8.3.0) dan yang terakhir adalah aplikasi dapodik untuk jenjang PAUD/TK (Dapodik PAUD-DIKMAS Versi 2.0.0). Bagaimana prosedur pengentrian data pada aplikasi dapodik PAUD versi 2.0.0 ini?
Untuk lembaga yang sudah mengentry data lengkap pada semester ganjil silahkan mengentry data semester genap, dengan cara login ke semester genap. Sedangkan bagi lembaga yang sudah mengentry datanya di semester ganjil tetapi belum lengkap, dipersilahkan untuk melengkapi datanya dengan login ke semester ganjil terlebih dulu, setelah itu baru melanjutkan ke semester genap.
Namun jika pada semester I lembaga belum mengentry data sama sekali, maka diwajibkan untuk mengisi dan melengkapi datanya dengan login ke semester ganjil, setelah lengkap datanya baru melanjutkan ke semester genap.

Untuk kepentingan data GTK dan aneka tunjangan pastikan data Guru/PTK diisi lengkap, telah dipilih sekolah induknya dan telah memiliki/mengampu rombel dengan jumlah peserta didik sesuai dengan kondisi lapangan.
 
Perlu diketahui bahwa sampai aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS ini dirilis, aplikasi manajemen saat ini masih belum terhubung dengan Aplikasi DAPODIK PAUD 2.0. Silahkan download aplikasi Fronted Dapodik PAUD-DIKMAS versi 2.0.0 melalui link berikut:


Alternatif link download = Download Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS Versi 2.0.0 

Panduan instalasi = Cara Instal Aplikasi Dapodik PAUD Versi 2.0.0 
NB : Cara instalasi sama dengan versi-versi sebelumnya.. 

Demikian share Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS Versi 2.0.0 Semester 2 Tahun 2016, semoga bermanfaat

Download Soal Lomba OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD


Download Soal Lomba OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD
Download Soal Lomba OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD - Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat SD sebagian wilayah akan digelar mulai bulan Februari mendatang. Untuk seleksinya tentu saja dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Kemudian terakhir tingkat Nasional. Sebagai penunjang sarana pembelajaran dalam menghadapi lomba OSN baik tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional admin Info Operator Sekolah akan membagikan Soal Lomba OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD.

Apa itu Olimpiade Sains Nasional? Olimpiade Sains Nasional atau OSN merupakan ajang berkompetisi dalam bidang sains bagi para siswa pada jenjang SD, SMP, dan SMA di Indonesia. Tentu saja siswa yang mengikuti OSN adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat kabupaten dan provinsi dan karenanya adalah siswa-siswa terbaik dari provinsinya masing-masing.

Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional ini didasarkan pada kesuksesan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Fisika Internasional (IPhO - International Physics Olympiad) yang diselenggarakan di Bali pada tahun 2002.

Olimpiade Sains Nasional diadakan setiap tahun di kota yang berbeda-beda. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian seleksi untuk mendapatkan siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia yang akan dibimbing lebih lanjut oleh tim bidang kompetisi masing-masing dan akan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional.

Silahkan Download Soal Lomba OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD berikut ini :
Demikian share contoh Soal Lomba OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD sebagai bahan belajar di sekolah maupun di rumah, semoga bermanfaat.

Selasa, 26 Januari 2016

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal 26 Januari 2016

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016
 
Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan Kemdikbud.  Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala UPT Kemdikbud Seluruh Indonesia.
Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.
Dan berhubungan dengan hal tersebut, maka pakaian seragam kerja dilingkungan Kemdikbud diatur sebagai berikut ini:
  1. Hari Senin dan Kamis: Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
  2. Hari Rabu dan Jumat: Pakaian Batik
  3. Hari Selasa Minggu  1 dan 2: Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
  4. Upacara bendera: Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani.
Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan kemdikbud.
Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan Kemdikbud baik pusat dan daerah harap melaksanakan aturan ini.

Panduan / Cara Merubah Data Operator Sekolah dan Verval SP (Satuan Pendidikan) di SDM PDSP


Berikut panduan singkat untuk update data Operator Sekolah maupun VerVal SP yang diperlukan di SDM PDSP
Bagi Rekan-rekan Operator Sekolah yang belum terdaftar di SDM PDSP, silahkan lihat panduan untuk daftar operator sekolah di SDM PDSP s
Bagi Operator Sekolah yang sudah terdaftar di SDM PSDP silahkan langsung menuju links untuk login operator sekolah di SDM PDSP setelah berhasil login, silahkan klik pada menu dropdown Akun, lalu pilih "Profil".

1.   Update Profil, untuk memperbarui data individual Operator Sekolah.

2.   Update Photo Profil, untuk pembaharuan photo Operator Sekolah (Ukuran File Max. 1 Mb dengan Format JPG, JPEG).
3.   Update Surat Tugas, untuk update surat penugasan sebagai Operator Sekolah di SDM PDSP (Scan file dari SK Tugas Asli Operator Sekolah, format file Pdf. Dengan ukuran file kurang dari 2 MB).
4.   Update Data Master Sekolah, untuk update data terkait sekolah (silahkan klik pada links berikut kemudian pilih tombo "Sign in", dan login dengan menggunakan email dan password yang biasa digunakan login pada SDM PDSP, beberapa fasilitas edit / update data sekolah oleh Operator Sekolah di antaranya :

a.     Identitas Sekolah.

b.   Dokumen Sekolah (Upload file scan surat ijin operasional sekolah Upload File SK Ijin Operasional, format file scan Pdf, dengan maksimal ukuran file sebesar 2MB).

c.   Update photo profil sekolah (Plang Nama, Dari Depan tampak sisi kanan dan kiri sekolah, bagian dalam, dan Sarana-Prasarana lainnya) s.d. 5 (lima) photo dengan file gambar berformat Jpg, dengan ukuran file masing-masing photo maksimal 2 MB .

d.    Update Spasial / Peta Lokasi Sekolah.

Demikian panduan singkat update data Operator Sekolah dan juga data terkait sekolah di SDM PDSP, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

GURU DIMINTA HARUS SELALU BUKA INFO GTK, INI ALASANYA

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua
kami kembali membagikan berita dan informasi terkini seputar masalah yang berkaitan dengan guru-guru diseluruh tanah air yaitu seputar pentingnya membuka dan mengecek info GTK bagi para guru sertifikasi.
Guru yang sudah memiliki sertifikasi harus selalu membuka website info Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengetahui dan memantau keberadaan tunjangan profesi guru karena dari website tersebut bisa diketahui apakah guru tersebut bisa mendapatkan tunjangan profesi atau tidak.
Menurutnya, untuk membuka info GTK itu maka user adalah nomor NUPTK dan paswordnya adalah tanggal lahir dari guru tersebut.
"Dari info GTK itu akan tampil lembaran info yang akan menjelaskan apakah guru tersebut sudah penuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi atau tidak. 
Kalau belum penuHi syarat maka akan terbaca di dalamnya. Kalau memang guru itu sudah mengajar sesuai yang diwajibkan maka dia harus kembali ke operator sekolah untuk menginput data yang sebenarnya," ujarnya.
Tapi sering kali guru itu acuh dan tidak mau buka. Nanti kalau dengar sudah ada dana cair baru mereka pergi ke bank dan tanya.
Kalau tidak ada data di bank maka mereka datang ke dinas dan marah-marah padahal mereka itu sudah bisa mengetahui jika lebih aktif untuk membuka web info GTK.
Demikian berita yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Sukses untuk guru-guru Indonesia.............

SALAH ISI DATA DAPODIK, GURU DIPASTIKAN TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN


Selamat Malam
Pada kesempatan kali ini kami dari pendidikan blog kembali akan membagikan berita dan informasi terkini seputar pendidikan dan masalah yang berkaitan dengan guru secara terupdate kepada seluruh rekan-rekan pengunjung yang berbahagia.
Adapun informasi penting yang akan kami bagikan saat ini yaitu seputar data guru yang berakaitan dengan data dapodik serta bagaimana hubungannya dengan tunjangan para guru jika terjadi kesalahan dalam pengisian data masing-masing guru.
Guru dapat melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka dapat membuka laman Info PTK dan memeriksa apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.
“Yang harus disadari oleh guru adalah bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin, staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, ketika menjadi pembicara pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di
Guru, tambah Ansyarudin, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update) datanya mulai Januari hingga Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembaruan data atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan.
“Enam bulan mereka harusnya bisa melihat datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi, mereka menyadari kesalahan ketika sudah terlambat,” ungkapnya.
Menurut Ansyarudin, Ditjen GTK memiliki sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat aturan-aturan dan level validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu saja diterima sebagai informasi yang benar.
Misalnya, ada guru mengaku mengajar matematika pada sebuah rombongan belajar (rombel) selama 7 jam. Sistem akan mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk memenuhi jam mengajar 24 jam. “Kalau ketahuan, sistem kita akan langsung memberikan warning,” tegas Ansyarudin.
(http://dikdas.kemdikbud.go.id)
Demikian informasi penting yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru di tanah air.
Salam sukses selalu untuk kita semua

Senin, 25 Januari 2016



Cara Mengetahui Kode Registrasi Dapodik Yang Tersimpan Di Komputer

Cara mengetahui kode registrasi berikut adalah jika Aplikasi belum di hapus/uninstal.
Banyak kasus yang terjadi di kalangan operator sekolah terutama adalah lupa kode registrasi dapodikdas. Kode unik gabungan antara huruf dan angka terkadang menyulitkan kita untuk menghafalnya. Tak terkecuali saya, saya masih ingat no HP 3 mantan pacar saya, namun kode registrasi gak bisa ingat, hehehe.

Lanjut... Mengetahui kode registrasi cukup mudah jadi operator tidak perlu menghubungi operator dinas lagi. Dan masalah ini rasanya sudah pernah dibahas di blog-blog lain. Cara yang saya gunakan ini adalah jika dalam aplikasi sudah terinstal aplikasi dapodikdas. Bagaimana caranya?

Ada 2 cara untuk mendapatkan/mengetahui kode registrasi

Pertama buka dan login aplikasi dapodik seperti biasa

Jika terhubung dengan internet, putuskan koneksi internet
Lakukan Validasi > Klik Tutup
Lakukan sinkronisasi > Klik Sinkronisasi
Perhatikan kata/link unduh yang dilingkari merah, Klik link tersebut
bagaimana cara untuk mengetahui kode registrasi dapodik
kode registrasi dapodik

Akan muncul tulisan, Anda tidak terhubung dengan internet apakah Anda ingin mengunduh data lokal > Klik Oke

Akan muncul seperti gbr di bawah:

cara mudah mendapatkan dan mengetahui kode registrasi dapodikdas, solusi jika operator sekolah lupa kode registrasi dapodi


Nah sudah kelihatan kode registrasi dapodik Anda. Lihat yang saya tandai warna merah. Kode registrasi dapodikdas terdiri dari 10 digit paduan angka dan huruf kapital. Centang simpan berkas, jika ingin menyimpan data lokal dapodikdas ini, Klik Oke. Itu cara pertama,

Cara kedua adalah membuka Local Disk C (system)
Trus klik 2 kali folder Program Files > buka folder Dapodikdas > buka folder Dapodikdas > buka folder webserver > buka folder logs > buka file access

Nah setelah terbuka, cari didalamnya kata kode_registrasi, tekan keyboard CTRL+F bersamaan untuk melakukan pencarian.

mengetahui kode registrasi dapodikdas
masukkan kode_registrasi di form find what, klik Find next, ketemu dech, lihat yang ditandai warna kuning. Nah sudah selesai 2 cara mengetahui kode registrasi dapodikdas sebenarnya ada cara lain yg juga cukup mudah tapi rasanya 2 itu saja sudah cukup. Bagaimana jika lupa dan sama sekali tidak mencatat kode registrasi dapodik tersebut? Ya jalan terakhir hubungi operator dapodik kabupaten, hehehe

INILAH DAFTAR PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU LAMA KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU


Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru  yang  masih  memiliki  pangkat  Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh penyesuaian jabatan.


Apabila  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memperoleh  ijazah  S1/D-IV yang relevan dengan  tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun  yang  bersangkutan  belum  memiliki  ijazah  S1/D-IV  disesuaikan jabatannya.
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :

No
Urut
Jabatan/Pangkat/Golongan
Lama
Baru
1
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a
2
Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK 1, II/b
3
Guru Muda / Pengatur, II/c
inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">4
Guru Muda TK I / Pengatur TK I, II/d
Guru Madya / Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Guru Madya TK I / Penata Muda TK I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Guru Dewasa / Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Guru Dewasa TK I / Penata TK I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Guru Pembina / Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Guru Pembina TK I / Pembina TK I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… 

Ads Inside Post