Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat pagi dan selamat datang di ruanginfoguru.com, pada kesempatan kali ini kami kembali berbagi info seputar masalah pendidikan dan guru kepada rekan-rekan pengunjuag tentang cara cek status penerbitan SK Inpassing guru non PNS.
Di tahun 2016 ini, teman-teman guru bukan PNS atau non PNS yang telah memenuhi persyaratan inpassing telah dapat melihat proses pemberian Surat Keputusan (SK) inpassing secara online.
(Baca Juga : PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) SIAP DISELENGGARAKAN TAHUN INI BERIKUT KOMPONEN PENILAIANYA)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari informasi Inpassing bagi guru non PNS.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut langkah-langkah untuk cek proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS di tahun 2016 :
1. Kunjungi situs / laman berikut ini
2. Ketik NUPTK dan Nama Guru kemudian klik Periksa, selanjutkan akan muncul hasil pencarian.
Guru non PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.
(Baca Juga : SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG LINIERITAS IJAZAH/KUALIFIKASI AKADEMIK DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DAN PENGAWAS)
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
(Sumber : http://www.edukasippkn.com)
Salam sukses buat rekan-rekan guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar