Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara
berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga
negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar
generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut
mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk
memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para
guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu
luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu
disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami
dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu
diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang
profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir
sia-sia.
Profesional adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang
telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut.
Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan
keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut
untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang
melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :
1. Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada
pekerjaan yang
sedang dilakukannya.
2. Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap
pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3. Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis
tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4. Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan /
materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi bagian masyarakat profesional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari
masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang
pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan
melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa
guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang
berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara
mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo,
ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat
tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut
mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini.
Pertama, guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak
didiknya. Ada pepatah Sunda yang akrab ditelinga kita yaitu “Guru digugu dan
Ditiru” (diikuti dan diteladani). Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru
sebagai tenaga pendidik. Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua
tingkah laku guru hendaknya jadi teladan. Disamping itu, dalam memberikan
contoh kepada peserta didik guru harus dapat mencontohkan bagaimana bersifat
objektif, terbuka akan kritikan, dan menghargai pendapat orang lain.
Kedua, guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak
didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh
untuk mengubah prilaku peserta didik. Sekarang, guru bukanlah sebagai orang
yang harus ditakuti, tetapi hendaknya menjadi ‘teman’ bagi peserta didik tanpa
menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapat
mempengaruhi dan mampu mengendalikan peserta didik.
Ketiga, hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam
keberagaman siswa. Bagi seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah
sebuah wahana layanan profesional yang diembannya. Layanan profesional guru
akan tampil dalam kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan
peserta didik, kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan
kemahiran mengakses perkembangan peserta didik
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang
yang profesional , guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan
dengan profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan
keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu
berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk
secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan,
dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini
merupakan butir keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi “Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya”.
Secara profesional, guru tidak boleh dilanda wabah completism,
merasa diri sudah sempurna dengan ilmu yang dimilikinya, melainkan harus
belajar terus menerus . Bagi seorang guru, belajar terus menerus adalah hal
yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah peserta didik yang sedang
berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan pemahaman dan kearifan
dalam bertindak dan menanganinya.
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat
kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara
lain bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas
dan kewajiban guru secara optimal.
Disisi lain, jika kita dihadapkan dengan tempat kerja yang
tidak mempunyai fasilitas yang memadai bahkan buku pelajaran saja sangat minim.
Bagaimana sikap kita sebagai seorang guru? Ternyata, keprofesionalan guru
sangat diuji disini. Tanpa fasilitas yang memadai guru dituntut untuk tetap
profesional dalam membimbing anak didik. Kreatifitas guru harus dikembangkan
dalam situasi seperti ini.
Etika
profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah
menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar