Tunjangan? sebagian besar para PTK pasti ingin mendapatkan tunjangan. Dalam dunia pendidikan, mungkin kita mengenal tunjangan profesi yaitu tunjangan untuk guru-guru
yang telah lolos sertifikasi melalui jalur-jalur yang ditentukan.
Sedangkan untuk jenis tunjangan yang lain, yang tergabung dalam aneka
tunjangan harus menggunakan kuota. Jika ingin memperolehnya, ya tentunya
juga harus memenuhi syarat.
Baca juga :
Yang ada
dalam pikiran sebagian kita sebagai pendidik, khususnya untuk aneka
tunjangan, kenapa harus menggunakan kuota? Jika demikian berarti ada
batasan dalam memperolehnya. Kenapa tidak semua yang memenuhi syarat
bisa mendapatkannya?
Jika demikian, akan ada masalah yang
mungkin bisa terjadi. Jika dilihat dari pengalaman, masalah-masalah itu
muncul seperti terjadinya "konflik" antara PTK dengan OPS. Operator
Sekolah yang notabene ujung tombak dalam penginputan data di sekolah, akan menjadi "sasaran empuk" bagi guru yang tidak berhasil mendapatkannya, padahal sudah memenuhi syarat.
Baca juga :
Namun perlu diketahui PTK dan Ops juga,
sebab Pemerintah memberlakukannya kuota ini. Kita harus tahu Dana untuk
penyaluran tunjangan sangat terbatas. Tidak semua tersentuh, walaupun
terlihat seperti "undian", untung-untungan, bahkan siapa cepat dia
dapat. Tapi ingat tunjangan bukan segalanya, masih banyak cara lain untuk Anda memperoleh "tunjangan". Tetap semangat untuk mencerdaskan anak bangsa. InsyaAllah berkah...
Dan beberapa informasi mengenai tunjangan 2016 bisa Anda lihat info terbarunya tertanggal 6 Maret 2016 sebagai berikut :
(oleh mas ringgo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar