Selasa, 01 Maret 2016

Linieritas Ijazah Akademik Guru dengan Mata Pelajaran Yang Diampu dalam Sertitikat Pendidik


surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linear dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

sumber pak Deny Hendraya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post