Kamis, 02 Juni 2016

Sosialisasi disdik penulisan ijazah sementara siswa kelas 6



BATAM (SP) - Agar dalam penulisan ijazah sementara siswa kelas 6 tidak mengalami kesalahan, K3S SD kecamatan Lubuk Baja dan Bengkong menggelar pertemuan dengan dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah sekaligus silahturahmi menjelang puasa Ramadhan, yang dilaksanakan rabu (1/6) pukul 10.00 bertempat di Golden Prawn Bengkong.
Hadir untuk memberikan pengarahan tentang penulisan ijazah sementara, kasi kurikulum Disdik Drs. Hernowo, MM, kepala sekolah dari 57 sekolah dasar Lubuk Baja dan Bengkong, dan turut hadir pula pengawas SD kecamatan lubuk baja Tarmizi. Rapat K3S Lubuk baja dan Bengkong tersebut, kata ketua K3S Lubuk Baja Indrawadhi adalah pertemuan rutin membahas tentang PPDB, Penulisan ijazah sementara, Doa bersama menyambut puasa, serta Rapat rutin K3S. "Penulisan ijazah sesuai dengan  juknis kemendikbud, yang nantinya akan dijelaskan secara detil oleh bapak Hernowo,"terang Indra.
Sebelum pengarahan, Indra memberikan keterangan bahwa di lubuk baja jumlah siswa kelas 6 sebanyak 1.440 siswa, terdiri dari 27 sekolah, dan ia berharap menjadwalkan sekali 3-4 bulan pertemuan rutin seperti ini untuk membicarakan masalah pendidikan. Sedangkan ketua K3S Bengkong Mukhtar memberikan keterangan bahwa di Bengkong total siswa kelas 6 berjumlah 2.204 siswa dari 30 sekolah. "Kami juga meminta kepada disdik apabila ada undangan maupun pemberitahuan dari disdik bisa dirupakan dengan bentuk kertas/bukti fisik,"imbuh Mukhtar.
Selanjutnya pengarahan lebih lanjut penulisan ijazah sementara yang langsung dijelaskan oleh Hernowo melihat arahan juknis kemendikbud.
Secara gamblang menggunakan layar proyektor Hernowo menyampaikan ijazah SD K13 menyesuaikan dengan kurikulum 2006, yang isinya ada mapel/muatan, pengisian ijazah boleh diketik dan nama sekolah harus sama dengan nomenklatur atau sesuai nama sekolah yang bersangkutan.
"Ijazah sementara boleh tanpa pigura, dan harus disertai kotanya, misal, sekolah dasar negeri 02 lubuk baja kota batam, kotanya dituliskan untuk mengetahui kota asal, huruf kapital hanya nama siswa, untuk SD/SDLB nama siswa sesuai dengan akte/dokumen kelahiran siswa, atau bila ada perubahan harus tandatangan diatas materai, Nomer Induk Siswa Nasional  harus yang terbaru, Ijazah sementara tak perlu foto maupun sidik jari, "terang Hernowo.
Intinya indra mengatakan usai pertemuan, bahwa untuk ijazah sementara, pemakaian kop sekolah maupun pigura pada ijazah sementara bersifat relatif. "Mau tidak pakai kop sekolah maupun pakai, juga piguranya juga tak ada masalah, yang penting nilai yang akurat sama dengan ijazah yang asli termasuk data siswanya," tutup indra.(dian)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post