BATAM (SP) - Agar dalam penulisan ijazah sementara siswa
kelas 6 tidak mengalami kesalahan, K3S SD kecamatan Lubuk Baja dan Bengkong
menggelar pertemuan dengan dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah
sekaligus silahturahmi menjelang puasa Ramadhan, yang dilaksanakan rabu (1/6)
pukul 10.00 bertempat di Golden Prawn Bengkong.
Hadir untuk memberikan pengarahan tentang penulisan ijazah
sementara, kasi kurikulum Disdik Drs. Hernowo, MM, kepala sekolah dari 57
sekolah dasar Lubuk Baja dan Bengkong, dan turut hadir pula pengawas SD
kecamatan lubuk baja Tarmizi. Rapat K3S Lubuk baja dan Bengkong tersebut, kata
ketua K3S Lubuk Baja Indrawadhi adalah pertemuan rutin membahas tentang PPDB,
Penulisan ijazah sementara, Doa bersama menyambut puasa, serta Rapat rutin K3S.
"Penulisan ijazah sesuai dengan
juknis kemendikbud, yang nantinya akan dijelaskan secara detil oleh
bapak Hernowo,"terang Indra.
Sebelum pengarahan, Indra memberikan keterangan bahwa di
lubuk baja jumlah siswa kelas 6 sebanyak 1.440 siswa, terdiri dari 27 sekolah,
dan ia berharap menjadwalkan sekali 3-4 bulan pertemuan rutin seperti ini untuk
membicarakan masalah pendidikan. Sedangkan ketua K3S Bengkong Mukhtar
memberikan keterangan bahwa di Bengkong total siswa kelas 6 berjumlah 2.204
siswa dari 30 sekolah. "Kami juga meminta kepada disdik apabila ada
undangan maupun pemberitahuan dari disdik bisa dirupakan dengan bentuk
kertas/bukti fisik,"imbuh Mukhtar.
Selanjutnya pengarahan lebih lanjut penulisan ijazah
sementara yang langsung dijelaskan oleh Hernowo melihat arahan juknis
kemendikbud.
Secara gamblang menggunakan layar proyektor Hernowo menyampaikan
ijazah SD K13 menyesuaikan dengan kurikulum 2006, yang isinya ada mapel/muatan,
pengisian ijazah boleh diketik dan nama sekolah harus sama dengan nomenklatur
atau sesuai nama sekolah yang bersangkutan.
"Ijazah sementara boleh tanpa pigura, dan harus
disertai kotanya, misal, sekolah dasar negeri 02 lubuk baja kota batam, kotanya
dituliskan untuk mengetahui kota asal, huruf kapital hanya nama siswa, untuk
SD/SDLB nama siswa sesuai dengan akte/dokumen kelahiran siswa, atau bila ada
perubahan harus tandatangan diatas materai, Nomer Induk Siswa Nasional harus yang terbaru, Ijazah sementara tak
perlu foto maupun sidik jari, "terang Hernowo.
Intinya indra mengatakan usai pertemuan, bahwa untuk ijazah
sementara, pemakaian kop sekolah maupun pigura pada ijazah sementara bersifat
relatif. "Mau tidak pakai kop sekolah maupun pakai, juga piguranya juga
tak ada masalah, yang penting nilai yang akurat sama dengan ijazah yang asli
termasuk data siswanya," tutup indra.(dian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar