Foto : rohana, meminta keadilan atas pemecatannya |
BATAM (SP) - Kembali masalah LKS dihebohkan pemecatan sepihak dinas pendidikan kota batam kepada kepala sekolah SDN 06 Batam Kota, Hj. Rohana, SPd kamis (28/7) dengan diturunkannya Nota Dinas bernomor 1024/419.3/DISDIK/VII/2016 dimana dari jabatan kepala sekolah SDN 06 batam kota dipindahtugaskan menjadi guru SDN 08 Batam kota sejak diturunkannya nota tersebut lewat panggilan kepala dinas kota batam melalui sekretaris disdik M. Yahya dan diangkatnya Sumini SPd, guru SDN 06 Batam Kota sebagai PLT Kepsek. Masalah awal diduga dari protes salah satu wali murid kelas 5 yang mengaku sebagai wartawan berinisial ILH atas terpungutnya biaya LKS dan buku panduan sekolah anaknya yang dibebankan kepada istrinya usai PPDB. ILH juga mengusik tentang dana BOS sekolah yang bukan kapasitasnya untuk melakukan itu.
Ketika yahya hendak ditemui tim suarapendidikan untuk dimintai konfirmasi, jumat (29/7) menurut keterangan petugas di kantor disdik beliau sedang menghadiri rapat di BPK pemko batam bersama Kadisdik Drs. Muslim Bidin sejak pagi.
Ditemui di sekolahnya, Rohana membeberkan dugaan pemecatannya karena oknum wartawan yang juga merupakan salah satu wali murid kelas 5 berinisial ILH yang melakukan protes atas terpungutnya biaya LKS dan buku panduan tematik anaknya yang dibebankan kepada istrinya usai PPDB. ILH juga sering protes bila ada kegiatan goro di sekolah para siswa diminta membawa sapu hanya sebatas untuk dipinjam dalam pemakaian hari itu saja dan mengusik bertanya-tanya kemana larinya dana BOS bila siswa diminta bawa sapu.
"ILH ini sering mengusik tanya-tanya kemana larinya dana BOS kok siswa disuruh bawa sapu saat goro, sapu itu saja tak diambil sekolah, hari itu juga usai goro dibawa pulang kembali oleh siswa. Dan hari itu usai PPDB dia datang marah-marah ke saya sampai mengatai saya bodoh dan segala macam atas dikenakannya biaya LKS dan buku panduan tematik, sejak anaknya kelas 1-3, buku panduan dan LKS dikenakan biaya itupun dia tak pernah protes, tahun kemarin anaknya kelas 4 semester genap dia main ambil saja buku panduan dan LKS di penjaga sekolah saya tanpa membayar, sambil berkata bilang sama ibu kepsek saya ambil bukunya ini saya sudah lapor kepada kepala dinas pak muslim ya,"sergah rohana menirukan ucapan ILH kala itu.
Penjaga sekolah surono saat dimintai keterangan perihal tersebut membenarkan bahwa pihak ILH main ambil saja buku panduan tematik dan LKS tahun kemarin saat anaknya duduk di bangku kelas 4 tanpa membayar. "Beliau bilang saya disuruh menyampaikan kepada bu rohana bahwa buku yang dia ambil itu sudah atas persetujuan pak muslim tak usah membayar,"ulas Surono.
Dan tanpa ada konfirmasi lebih lanjut permasalahannya, lanjut rohana, hari kamis (28/7) dia langsung dipanggil menghadap ke ke kantor disdik dan diberikannya nota dinas pemecatan sepihak tersebut. "Saya sudah sms pak muslim untuk ketemu meminta kejelasan alasan saya diberhentikan apa, namun beliau hari ini (jumat,red) masih rapat di pemko jadi belum bisa ditemui,"urainya.
Rohana berkata bila disdik ingin mencopot jabatannya sebagai kepsek seharusnya harus ada konfirmasi terlebih dulu kepada dirinya terkait LKS dan buku panduan yang ditimpakannya, namun nota dinas langsung diturunkan tanpa konfirmasi terlebih dulu. "Saya minta keadilan jangan saya saja yang dihukum, kepsek yang lain yang juga banyak menjual LKS pun harusnya juga dipecat, kan kemarin dari pak wako rudi sudah ada toleransi hingga akhir semester gasal LKS boleh digunakan, lalu kenapa saya dicopot gara-gara ini?," sergahnya.(dian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar