1.
Apa itu PMP?
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk
memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan
standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu
pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen
yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
(SPME).
2.
Apa dasar hukum pelaksanaan PMP?
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
c.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
i.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 15);
j.
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan
Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
k.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
Pengisian data PMP bertujuan untuk memberikan gambaran
kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional
pada satuan pendidikan dari mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional
4.
Apakah sekolah wajib mengisi data PMP?
Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data
PMP untuk melakukan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai bagian dari
pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
5.
Sekolah mana saja
yang harus melaksanakan pengisian data PMP? Semua sekolah baik negeri maupun
swasta yang terdaftar di dapodik
6.
Apa konsekuensi jika sekolah tidak mengisi PMP?
Konsekuensi jika sekolah tidak mengisi data PMP
adalah sekolah tidak bisa mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan
mutu untuk mencapai atau melampaui SNP.
7.
Kapan batas akhir pengisian data PMP pada 2016?
Batas akhir pengisian dan pengiriman data PMP
adalah 31 Oktober 2016 pukul 23:59
Penjelasan Instrumen
8.
Siapa saja unsur yang menjadi responden dalam
pengisian instrumen PMP?
Unsur-unsur yang menjadi responden terdiri dari
5 yaitu kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, peserta didik, dan komite
(perwakilan orang tua siswa).
9.
Berapa jumlah responden yang harus mengisi?
Kepala
Sekolah : 1 orang
Pengawas
Sekolah : 1 orang
Guru SD : 6 orang mewakili masing-masing tingkat kelas (kelas 1 – 6)
Guru
SMP/SMA/SMK : 1 orang / mata pelajaran mewakili keseluruhan tingkat kelas
Peserta
didik SD : 10 orang / tingkat kelas (kelas 4,5,6)
Peserta
didik SMP/SMA/SMK : 10 orang /
tingkat kelas
Komite : 1 orang
/tingkat kelas
10. Bagi
sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah, siapa yang mengisi instrumen Kepala
Sekolah? Yang mengisi instrumen kepala sekolah adalah PLT Kepala Sekolah
11.
Terkait pelajaran
muatan lokal yang ternyata menjadi mata pelajaran sendiri bagaimana cara
mengisinya? Silahkan memasukkan ke dalam muatan lokal dalam poin B7 sesuai
dengan yang tertera pada aplikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar