Masih
adanya permasalahan yang terjadi pada cek lembar info GTK,membuat beberapa
teman operator sedikit kawatir karena data PTK tidak valid,berikut informasi
yang kami dapatkan dari teman/Group di facebook,dengan informasi ini semoga bisa
memberikan pencerahan tentang masalah yang ada pada lembar info GTKnya
1.
Batas sinkron tgl 29 Pebruari adalah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan
S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan
baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI.
2.
Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER,
artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum VALID karena
kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
3.
Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI,
jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan
terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off
pertama.
4.
Berbeda dengan tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS (SD,
SMP dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampung data PAUDNI khusus TK dan
data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat
buaaaanyaakkk...
5.
Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel
khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.
6.
Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH
DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak
dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang
bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lai.
7.
Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, saat ini kemdikbud
MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan
kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan berdasarkan SK BUPATI tentang Daerah
Khusus.
8.
Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status
pendidikannya MASIH KULIAH. Jadi percuma bapak/ibu mengusulkan dengan
berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG
KULIAH.
9.
Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang
"ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN
VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL
ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL
PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
10.
Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi
proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada
yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan
"aneh-aneh"... BIARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan
"aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM
VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
11.
Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir
bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID
DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan
profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon
kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS
JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak
cair, jika datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya
akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada
bapak/ibu guru yang "njagagke" tunjangan ini --- misalnya untuk
cicilan mobil --- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan
mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena
belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID
karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.
12.
Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK
DITEMUKAN), ada dua kemungkinan : - sudah berhasIl sinkron sebelum pebruari
tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK - Sinkron dilakukan setelah
proses penarikan ke database info GTK (baca lagi no 3) Anda yang mengalami
kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan setelah tanggal 29 Pebruar.
13.
Inti cerita, jika bapak/ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid
(wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru SMK dan
SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP
MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis
masih tanggal lama.
14.
Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang
Januari ya Ceklis Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan
seterusnya. (Intinya adalah centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali
sesuai dengan bulannya )
15.
NUPTK yang diinputkan di dapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh
menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK
nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan
oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.
16.
Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran.
Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang
SD).
17.
Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci,
dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4
hari, bila kunci tidak bisa di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan
bisa membuka.
18.
Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Jadi selalu Cek Data Info GTKnya,
Kalo sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.
Dengan informasi ini semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita semua…Ingat saya bukan ahlinya,tapi hanya ingin berbagi
(sumber blog supiadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar