Kabar Maret 2016 dari SDM-PDSPK tentang
proses pengusulan NUPTK di Verval GTK oleh seseorang. Siapakah yang
dimaksud seseorang itu? tak lain dan tak bukan adalah OPS (Operator
Sekolah) Anda. Pengusulan memperoleh NUPTK 2016 menurut informasi dari
pusat, menyatakan bahwa, operator sekolah lah yang akan mengajukan guru-guru di satuan pendidikannya.
Untuk proses pengusulan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru
dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses
pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK
untuk setiap guru.
Operator sekolah cukup melihat daftar
Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator
sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data
dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK.
Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK
melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.
Baca juga :
Supaya dapat melakukan operasional di
aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan
Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.
Lalu Bagaimana Cara Mendaftarkan Data OPS di SDM-Kemdikbud 2016. Anda bisa baca DISINI
Guru yang belum memiliki NUPTK namun
ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan
dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
- Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.
sumber referensi dari SDM-Kemdikbud.go.id
Baca juga informasi penting ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar