Aneka
Tunjangan yang meliputi tunjangan insentif guru Non PNS, Tunjangan
Akademik dan lain-lain, pada siang tadi 3 Maret 2016 mengalami
perubahan. Adapun kebijakan perubahan aneka tunjangan tahun 2016
mengikuti beberapa hal seperti yang kami sampaikan dibawah.
Baca juga :
http://www.mzringgo.com/2016/03/kebijakan-perubahan-aneka-tunjangan-tahun-2016.html
Berikut kutipan tentang perubahan aneka
tunjangan untuk tahun 2016, pada pertemuan arahan tim admin Ditjen GTK
Kemdikbud perihal aneka Tunjangan. Cermati poin demi poin.
- Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
- CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS.
- Untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap SK Bupati yg jadi Acuan.
- Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peraturan yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional, jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK.
TUNJANGAN KHUSUS
- Dasar wilayah tunjangan khusus di ambil dari Perpres mengenai daerah 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm bisa termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan referensi yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
- SK Bupati mengenai wilayah khusus untuk saat ini belum dijadikan acuan sebagai dasar wilaya khusus untuk aneka tunjangan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK.
INSENTIF GURU BUKAN PNS
--> Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka tunjangan antara lain :
- Guru Bantu Pusat (Database biro kepegawaian, ada atu tidaknya SPK)
- S1, Belum Bersertifikasi Pendidik Guru Bukan PNS di Sekolah negeri
- S1 Belum Bersertifikat Pendidik Guru Bukan PNS D sekolah swasta
Kuota Aneka tujangan akan diperhitungakan hari ini, mengingat tanggal 29 Februari 2016 adalah batas sinkron Dapodik sebagai data valid Aneka Tunjangan dan mulai tangga, 2 hingga 7 Maret adalah waktu Dinas Pendidikan Kab/Kota mengusulkan Calon Aneka Tunjangan.Diambil dari berbagi sumber
Baca juga :
http://www.mzringgo.com/2016/03/kebijakan-perubahan-aneka-tunjangan-tahun-2016.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar