Berita gembira bagi seluruh siswa dan siswi penerima BSM / PIP yang belum diambil sampai dengan saat ini dikarenakan syarat dan mekanismenya cukup mudah di mana dapat dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat dapat dicairkan secara kolektif yakni dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat seperti pada waktu sebelumnya.
Informasi berikut berdasarkan pada surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar / PIP Yang Belum Diambil Siswa sampai dengan tahun 2016 ini yang bersumber dari share Bpk. Atrinuriza. Berikut surat edaran tersebut :
Prosedur ini dilakukan untuk pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 tentang Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.
Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa. Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat yakni satu dokumen yaitu surat keterangan dari kepala sekolah.
Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.
Pencairan dana PIP menggunakan satu dokumen tersebut yaitu Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2016 tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) tentang Pencairan Dana PIP Tahun 2015 serta proses pencairan kolektif ini diharapkan selesai sebelum tanggal 31 Mei 2016 yang dapat diunduh pada links berikut.
Pencairan dana PIP menggunakan satu dokumen tersebut yaitu Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2016 tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) tentang Pencairan Dana PIP Tahun 2015 serta proses pencairan kolektif ini diharapkan selesai sebelum tanggal 31 Mei 2016 yang dapat diunduh pada links berikut.
Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen tentang Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6xFACutAmcTayiF5kUC8ennkjkBvAPnquwQ4M2mAfTFsA3b06yAPbg0gnmr6tMrM-bOIR4VD2Wn8o98ko5DNKkTUkhkJ841y58A5CaCru2hllMDV89b4DlAYKrkuRDW9s4UEvlYnaXW8/s1600/Headerku+2015.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar