Rabu, 02 Maret 2016

29 Februari Sudah Lewat? Bagaimana Nasib Yang Belum Sinkron dan Valid

Alamak pening kali palaku ini,, batas akhir sudah selesai tapi Dapodikku masih belum mau di Sinkron, nasib,, nasib. Mungkin itulah sedikit celotehan dari sekian, mungkin ada beberapa Operator sekolah maupun PTK (sahabat batak biasanya) yang hingga saat ini masih galau mikirin data Dapodiknya.

Batas cut off sudah berakhir, namun masih banyak yang belum sinkron atau valid. Lalu bagaimana nasib mereka? apakah tidak akan dapat tunjangan? GAGAL MANING SON !! Sabar, yang ditanyakan disini tunjangan apa dulu? kalau tunjangan profesi itu tidak pengaruh, namun untuk ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus) pastinya iyah.


Bagaimana Nasib Yang Belum Sinkron dan Valid

Jika ketentuan Anda belum berhak memperoleh tunjangan karena ada hal lain, saran buat kita semua adalah bersabar. Masih jalan menuju roma untuk mencapai kesuksesan.

Nah, untuk meredam kegalauan Anda, bolehlah kita melihat 14 informasi penting ini. Semoga tidak galau lagi :

  1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari adalah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI
  2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.
  3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.
  4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampun data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...
  5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN. 
  6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lain
Baca selengkapnya DISINI dan silahkan print.

Informasi terhangat :
http://www.mzringgo.com

Kebijakan Perubahan Aneka Tunjangan Tahun 2016

Aneka Tunjangan yang meliputi tunjangan insentif guru Non PNS, Tunjangan Akademik dan lain-lain, pada siang tadi 3 Maret 2016 mengalami perubahan. Adapun kebijakan perubahan aneka tunjangan tahun 2016 mengikuti beberapa hal seperti yang kami sampaikan dibawah.


Perubahan Aneka Tunjangan Tahun 2016

Berikut kutipan tentang perubahan aneka tunjangan untuk tahun 2016, pada pertemuan arahan tim admin Ditjen GTK Kemdikbud perihal aneka Tunjangan. Cermati poin demi poin.

  1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
  2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS.
  3. Untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap SK Bupati yg jadi Acuan.
  4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peraturan yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional, jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK.
TUNJANGAN KHUSUS

  • Dasar wilayah tunjangan khusus di ambil dari Perpres mengenai daerah 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm bisa termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan referensi yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
  • SK Bupati mengenai wilayah khusus untuk saat ini belum dijadikan acuan sebagai dasar wilaya khusus untuk aneka tunjangan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK.
INSENTIF GURU BUKAN PNS

--> Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka tunjangan antara lain :
  • Guru Bantu Pusat (Database biro kepegawaian, ada atu tidaknya SPK)
  • S1, Belum Bersertifikasi Pendidik Guru Bukan PNS di Sekolah negeri
  • S1 Belum Bersertifikat Pendidik Guru Bukan PNS D sekolah swasta
Kuota Aneka tujangan akan diperhitungakan hari ini, mengingat tanggal 29 Februari 2016 adalah batas sinkron Dapodik sebagai data valid Aneka Tunjangan dan mulai tangga, 2 hingga 7 Maret adalah waktu Dinas Pendidikan Kab/Kota mengusulkan Calon Aneka Tunjangan.
Diambil dari berbagi sumber

Baca juga :
  1. Kenapa Saya Tidak Menerima Tunjangan ?
  2. Cara Mendapatkan Tunjangan Insentif 2016 

http://www.mzringgo.com/2016/03/kebijakan-perubahan-aneka-tunjangan-tahun-2016.html

Selasa, 01 Maret 2016

Kabar Maret 2016 - Proses Pengusulan NUPTK di Verval GTK Dilakukan Oleh OPS !!

Kabar Maret 2016 dari SDM-PDSPK tentang proses pengusulan NUPTK di Verval GTK oleh seseorang. Siapakah yang dimaksud seseorang itu? tak lain dan tak bukan adalah OPS (Operator Sekolah) Anda. Pengusulan memperoleh NUPTK 2016 menurut informasi dari pusat, menyatakan bahwa, operator sekolah lah yang akan mengajukan guru-guru di satuan pendidikannya.


CARA USUL NUPTK 2016

Untuk proses pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru.

Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.

Baca juga :

Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.

Lalu Bagaimana Cara Mendaftarkan Data OPS di SDM-Kemdikbud 2016. Anda bisa baca DISINI

Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
  4. Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.
sumber referensi dari SDM-Kemdikbud.go.id

Baca juga informasi penting ini :
http://www.mzringgo.com/2016/03/proses-pengusulan-nuptk-d-verval-gtk.html

Info Terbaru, Mulai 01 Januari 2017 Pendidikan Menengah Dikelola Provinsi

http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2016/03/info-terbaru-mulai-01-januari-2017.html
Info Seputar SMA/ SMK 
Kemendikbud - Amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi telah memasuki tahap validasi di lapangan. Berdasarkan urutan tahapan yang disiapkan, proses peralihan akan berlangsung hingga akhir 2016.
"Mulai 1 Januari 2017 pengelolaan pendidikan menengah sudahada di provinsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, pada konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) hari kedua, Senin (22/02/2016).
Hamid mengatakan, nomenklatur dan kelembagaan saat ini sedang disiapkan. Mulai 1 April sampai 2 Oktober mendatang, proses serah terima secara resmi mulai dilakukan. Jika sudah dilakukan serah terima baru anggaran pendidikan menengah dapat dirancang oleh provinsi. 
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Aris Soviani mengatakan, dalam proses pengalihan pengelolaan ada dua pilihan yang dapat dipakai oleh dinas pendidikan, pendampingan atau pembentukan cabang dinas.  Di Jawa Timur, misalnya, pemerintah daerah sudah membentuk 31 cabang dinas. 
Ia menambahkan, ada kekurangan dan kelebihan dari pilihan tersebut. Jika pemda memilih pendampingan, maka akan menghemat anggaran dan tidak perlu menambah struktur. Namun di sisi lain, proses peralihan tidak dapat dikontrol dengan baik karena tidak ada perwakilan yang menetap di kabupaten/kota.
Sebaliknya, jika pemda membentuk cabang dinas proses akan lebih mudah dikontrol. Dan sebagai konsekuensi pembentukan struktur baru maka akan ada penambahan anggaran.
"Pembentukan itu akan menambah beban keuangan daerah karena diperlukan pengadaan sumber daya manusia," katanya.
Baik Hamid maupun Aris berharap proses pengalihan pengelolaan dikmen ini dapat berjalan dengan minim kendala. Dan setelah pengalihan dilakukan, pemerintah provinsi masih bisa melakukan pendampingan pendidikan dasar ke kabupaten kota.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog

Linieritas Ijazah Akademik Guru dengan Mata Pelajaran Yang Diampu dalam Sertitikat Pendidik


surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linear dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

sumber pak Deny Hendraya

INILAH CARA MENGUSULKAN NUPTK DI VERVAL GTK

INFO PENDIDIKAN SELASA, 01 MARET 2016
INILAH CARA MENGUSULKAN NUPTK DI VERVAL GTK

Assalamualaikum.... Salam sejahtera bagi Rekan-rekan Pendidikan semua.
Untuk proses pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru.
Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.
Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id. Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.
Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.
4. Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.

www.sdm.data.kemdikbud.go.id

Ada Yang Beda dan Baru Loh Dari Info GTK?? Cek Info GTK Anda Sekarang Juga

Info GTK, sebuah website untuk memeriksa hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kini telah mengalami sedikit perubahan. Perubahan tersebut bukan pada tampilan, melainkan cara yang seperti biasa kita lakukan akan sedikit berubah. Penasaran apa saja perubahan info GTK? cek info GTK Anda sekarang juga, tapi tunggu dulu liat informasinya dibawah.


Cek info GTK
Tidak seperti yang sudah pernah kita lakukan, cek info GTK menggunakan NUPTK / NRG maupun NIK PTK yang bersangkutan. Untuk sekarang cek info GTK mengalami sedikit perombakan dalam hal login. Apa Anda ingat username dan password PTK yang dimasukan di aplikasi Dapodik?

Baca juga : 
  1. Solusi Data Tidak Ditemukan Saat Cek Info GTK
  2. Solusi Info GTK Tidak Bisa Dibuka Karena Internet Lemot


Nah, jika Anda ingat? atau terpaksa tidak ingat yah buka kembali aplikasi Dapodik Anda. Kenapa harus buka Dapodik? ya karena Anda lupa, atau segeralah koordinasikan dengan Operator Sekolah Anda.

Yang baru dan beda dari cek info GTK sekarang adalah dalam hal login. Berikut yang bisa kami sampaikan :
1. Untuk jenjang Dikdas dan Dikmen Gunakan UserID dan Password yang di masukan melalui aplikasi dapodik. Untuk mengetahui userId dan Password, silahkan koordinasi dengan Operator sekolah.
2. Untuk Jenjang Paud Gunakan NUPTK sebagai UserId dan Masukan tanggal lahir sebagai password.

Dengan format penulisanYYYYMMDDdimana :YYYY = tahun lahir 4 digitMM = bulan 2 digitDD = tanggal 2 digitcontoh :Tanggal lahir 10 Januari 1968Cara menuliskannya :19680110
Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

UPDATE INFO !!
Data dapodik tiga jenjang sedang di tarik..
Semoga besok pagi selesai...
Dilanjutkan validasi paling cepet 15 jam..
Sp info 8 jam...
Jadi kalau tidak ada halangan.. Tgl 2/3/2016 data hasil sync 24-29 feb 2016 bisa dilihat di info gtk @ Nazarudin Kompetan

CEK GTK ANDA DIBAWAH
CEK 

Memang sekilas hampir sama, tapi lihat poin pertama, khusu untuk Dikdas dan Dikmen sudah berbeda, kini login menggunakan username dan password yang dulu sudah dimasukan di aplikasi Dapodik.

(dari berbagai sumber)

Ads Inside Post